More about Himpunan Mahasiswa Teknik Perminyakan

Pages

Banner 468 x 60px

Share, Intelegence, Actual
 

Sabtu, 12 Mei 2012

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

0 komentar

ANGGARAN DASAR HMTP UP ’45 YK

Anggaran dasar HMTP UP’45 YK adalah konsep umum yang menjadi pedoman tentang eksistensi HMTP UP’45 YK yang mengikat ke dalam dan keluar

BAB I
NAMA, BENTUK, KEDUDUKAN, ASAS, LANDASAN GERAK, IDENTITAS DAN LAMBANG ORGANISASI
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Teknik Perminyakan (HMTP UP’45 YK) Fakultas Teknik Jurusan Teknik Perminyakan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.

Pasal 2
Bentuk Organisasi
HMTP UP’45 Yogyakarta adalah organisasi kemahasiswaan Intra kampus di lingkungan jurusan Teknik Perminyakan.

Pasal 3
Kedudukan
HMTP UP’45 Yogyakarta berkedudukan di Fakultas Teknik Jurusan Teknik Perminyakan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Pasal 4
Asas
HMTP UP’45 Yogyakarta berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945



Pasal 5
Landasan Gerak
Landasan Gerak HMTP UP’45 Yogyakarta adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian)
Pasal 6
Identitas
Pengurus HMTP UP’45 YK memiliki jaket, dan kartu anggota sebagai identitas resmi HMTP UP’45 YK, dengan spesifikasi sebagai berikut:
1.      Jaket berwarna hitam, berlogo HMTP UP’45 YK di sebelah lengan kanan, bendera merah putih dilengan kiri serta bertuliskan Teknik Perminyakan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta di Punggung sebelah tengah atas berwarna putih
2.      Kartu Anggota HMTP UP’45 YK berwarna dasar putih serta warna tulisan berwarna hitam
Pasal 7
Lambang
Lambang HMTP UP’45 Yogyakarta Berbentuk Bulat Tegas Berwarna Dasar Putih, menara pemboran Berwarna Garis Hitam Yang Dipotong Oleh Pita Berwarna Dasar Putih Bertuliskan HMTP UP’45 Berwarna Merah, Pita Melingkar Berwarna Dasar Hijau Bertuliskan Himpunan Mahasiswa Teknik Perminyakan Yogyakarata Berwarna Putih Yang Diapit Oleh Dua Bintang Berwarna Kuning.
BAB II
FUNGSI, VISI, DAN MISI HMTP UP ’45 YK
Pasal 8
Fungsi Lembaga
HMTP UP ’45 YK Yogyakarta adalah Organisasi yang berbasis pada Ilmu dan Teknologi Perminyakan yang menjadi wadah aktualisasi mahasiswa Teknik.Perminyakan dalam bidang pendidikan dan teknologi, pendidikan ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.


Pasal 9
Fungsi Operasional
HMTP UP ’45 YK Yogyakarta dalam operasionalnya menjalankan :
1.      Fungsi Pengkaderan, yaitu perekrutan, penjagaan, pemberdayaan kualitas, dan potensi anggota HMTPUP ’45 YK.
2.       Fungsi Pengkajian, yaitu melakukan pembelajaran dan mengambil sikap terhadap fenomena dalam jurusan T.Perminyakan serta memberi suplemen ilmu teknologi perminyakan
3.      Fungsi Pelayanan, merupakan fungsi dalam memberikan pelayanan terhadap anggota HMTP UP ’45 YK dan civitas akademik jurusan T.Perminyakan sebagai jembatan emas untuk meraih kesuksesan di dalam dunia perminyakan.
Pasal 10
Visi HMTP UP’45 YK
Menjadikan lembaga organisasi berbasis ilmu dan teknologi minyak yang professional dinamis dan berintegrasi menuju kehidupan kampus yang lebih cerah.

Pasal 11
Misi HMTP UP ’45 YK
1.      Melakukan pembinaan dan pengkaderan untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkarakter dan berintegrasi dengan kajian strategis dan  aplikasi.
2.      Menerapkan profesionalisme kerja dalam setiap aktifitas.
3.      Menjaga hubungan baik antar anggota dan lembaga intra dan ektra jurusan T.Perminyakan.
4.      Membina watak dan kepribadian, memelihara kesatuan dan persatuan, mewujudkan kerjasama yang kuat di kalangan para lembaga yang menghimpun civitas academica dan stakeholder perminyakan
5.      Mensinergikan HMTP UP ’45 YK dan Jurusan Teknik Perminyakan UP ’45 YK dengan mengupayakan sebagai pusat kegiatan.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Syarat keanggotaan :
1.      Keanggotaan HMTP UP ’45 YK terbuka untuk setiap mahasiswa Jurusan Teknik Perminyakan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.
2.      Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga HMTP UP ’45 YK.
3.      Anggota HMTP UP ’45 YK terdiri dari 3, yaitu : anggota biasa, anggota aktif dan anggota purna.
Pasal 13
Hak dan kewajiban Anggota
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam anggaran rumah tangga HMTP UP ’45  Yogyakarta.
Pasal 14
Kepengurusan
1.      Kepengurusan HMTP UP ’45 YK Yogyakarta diambil dari anggota yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan organisasi.
2.      Masa bhakti ketua HMTP UP ’45 YK Yogyakarta selama satu periode dan memungkinkan melakukan perpanjangan masa jabatan dengan maksimum dua periode yang disetujui oleh ketua dewan pembina dan ketua jurusan teknik perminyakan

BAB V
ORGANISASI
Pasal 15
Struktur Organisasi HMTP UP ’45 YK Yogyakarta yaitu :
1.      Dewan Pembina
2.      Komisi Pengawas Organisasi
3.      Dewan Harian Organisasi  HMTP UP ’45 YK
a.       Ketua
b.      Sekretaris Umum
c.       Bendahara
d.      Kepala Divisi dan biro
4.      Anggota
Pasal 16
Musyawarah Akbar merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di HMTP UP ’45 YK Yogyakarta.
Pasal 17
Dewan Pembina adalah dosen jurusan Teknik Perminyakan yang karena kemampuan dan pengalamannya dipercaya untuk membina organisasi.
Pasal 18
Komisi Pengawas organisasi HMTP UP ’45 YK adalah lembaga yang mengawasi kebijakan organisasi HMTP UP’45 YK
Pasal 19
Ketua adalah pimpinan organisasi yang dipilih secara langsung oleh anggota melalui musyawarah dan bertanggung jawab kepada musyawarah akbar.
Pasal 20
Sekretaris Umum adalah sekretaris organisasi yang menjalankan fungsi admnistrasi kesekretariatan & internal himpunan dan bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 21
Bendahara adalah bendahara organisasi yang menjalankan fungsi pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab kepada ketua

Pasal 22
Koordinator divisi adalah bagian dari kepengurusan yang menangani hal-hal yang berkaitan dengan lembaga divisi-divisi dan biro yang ada di HMTP UP ’45 YK dan bertanggung jawab pada ketua.
Pasal 23
Biro kesekreatriatan dan rumah tangga merupakan bagian dari kepengurusan yang berfungsi membantu sekretaris dalam mengatur admnistrasi rumah tangga HMTP UP ’45 YK.
Pasal 24
Biro Dana usaha merupakan bagian dari kepengurusan yang berfungsi dalam mencari dan membantu bendahara dalam memperoleh dana untuk membantu kegiatan HMTP UP ’45 YK.
Pasal 25
Kepala Divisi membawahi atau mengkoordinir divisi yang diampu yang befungsi sebagai pengelola kegiatan HMTP UP ’45 YK Yogyakarta. Divisinya yakni :
1.      Biro kesekretariatan dan rumah tangga
2.      Biro dana usaha
3.      Divisi Pengembangan SDM
4.      Divisi riset dan Teknologi
5.      Divisi Seni dan Olahraga
6.      Divisi Kerohanian
7.      Divisi Humas
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 26
Musyawarah dalam HMTP UP ’45 YK terdiri dari :
1.      Musyawarah akbar
2.      Musyawarah kerja
3.      Musyawarah pengurus divisi
4.      Musyawarah istimewa
Pasal 27
Musyawarah Akbar adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di HMTP UP ’45 YK Yogyakarta dan dilaksanakan diakhir kepengurusan
Pasal 28
Musyawarah kerja adalah musyawarah evaluasi pembahasan program kerja dan dilaksanakan setiap tiga bulan
Pasal 29
Musyawarah pengurus divisi adalah musyawarah yang dilaksanakan dalam lingkup tiap divisi.
Pasal 30
Musyawarah istimewa adalah musyaawarah yang bersifat insidensial guna membahas kebijakan keorganisasian HMTP UP ’45 YK.

BAB VII
KEBIJAKAN UMUM
Pasal 31
Kebijakan umum merupakan perangkat yang mengatur ketentuan praktis kepengurusan untuk mewujudkan keterpaduan gerak dan efektifitas kerja yang diterapkan oleh pengurus harian.

BAB VIII
KEDUDUKAN HMTP UP ’45 YK TERHADAP BEM UNIVERSITAS
Pasal 32
HMTP UP ’45 YK berada di bawah naungan BEM Universitas langsung menjalankan tugas konfirmasi dan konsolidasi secara aktif dan berkesinambungan.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 33
Ketentuan pelaksanaan
1.      Ketentuan pelaksanaan tugas HMTP UP ’45 YK Yogyakarta serta ketentuan lain yang belum diatur dalam anggaran dasar disusun dalam anggaran rumah tangga.
2.      Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar atau musyawarah istimewa.
3.      Ketentuan yang ada dalam anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan
 

ANGGARAN RUMAH TANGGA HMTP UP’45YK 

Anggaran Rumah Tangga adalah sebuah aturan yang merupakan penjelasan anggaran dasar dan mejnadi pedoman pelaksanaan organisasi HMTP UP ’45 YK.
BAB I
TAFSIR LAMBANG HMTP UP ’45 YK
Pasal 1
Makna lambang :
1.      Bentuk
a.       Bulat melingkar tegas maknanya sinergisasi antara himpunan dan jurusan Teknik Perminyakan UP ’45 YK
b.      Menara Pemboran bermakna kekokohan dan kemandirian anggota HMTP UP ’45 YK dalam menjalankan fungsi dan peran mereka diorganisasi ini
c.       Pita putih bertuliskan HMTP UP’’45 bermaknakan identitas organisasi
d.      Pita Melingkar berwarna dasar hijau bertuliskan Himpunan Mahasiswa Teknik Perminyakan bermaknakan kebersamaan dan loyalitas pengurus terhadap HMTP UP ’45 YK.
e.       Bintang bermakna anggota HMTP UP ’45 YK mempunyai pemikiran yang cemerlang
2.      Warna
a.       Hijau bermakna kesantunan
b.      Hitam bermakna ketegasan dan keteguhan hati untuk melakukan pengmbilan keputusan yang strategis
c.       Kuning bermakna optimisme dalam belajar dan betindak untuk meraih kesuksesan
d.      Putih bermakna kebersihan hati dan kebersihan akal pikiran yang luhur
e.       Warna Merah bermaknakan keberanian melakukan perubahan yang lebih baik
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Kategori anggota :
1.      Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa Jurusan Teknik Perminyakan yang terdaftar sebagai mahasiswa di jurusan teknik perminyakan dan telah mengikuti MAKRAB HMTP UP’45 YK.
2.      Anggota aktif adalah semua anggota biasa yang memenuhi persyaratan sebagai anggota aktif
3.      Anggota purna adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai anggota purna
Pasal 3
Persyaratan Keanggotaan :
1.      Anggota Biasa
Mahasiswa UP ’45 YK dan terdaftar sebagai mahasiswa di jurusan teknik perminyakan yang telah memiliki sertifikat MAKRAB HMTP UP ’45 YK
2.      Anggota Aktif
a.       Anggota biasa yang mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaan menjadi pengurus HMTP UP ’45 YK.
b.      Telah dilantik oleh ketua HMTP UP ’45 YK dan memiliki nomor keanggotaan.
3.      Anggota purna
a.       Anggota purna adalah senior dan alumni yang pernah berada di dalam kepengurusan HMTP UP ’45 YK..
b.      Anggota purna adalah anggota aktif yang menjalankan fungsi dan peran dalam HMTP selama tiga periode kepengurusan




Pasal 4
Status Keanggotaan
1.      Status anggota biasa berakhir bila :
a.         Anggota tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa di Jurusan Teknik Perminyakan.
b.         Meninggal dunia
2.      Status anggota aktif berakhir bila :
a.         Anggota tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa di jurusan Teknik Perminyakan.
b.         Mengundurkan diri
c.         Meninggal dunia
d.        Diberhentikan atas kebijakan dari komisi pengawas HMTP UP’45 YK
3.      Keanggotaan anggota purna berakhir bila Meninggal dunia
4.      Pencabutan status keanggotaan dilakukan oleh Komisi pengawas HMTP UP ’45 YK setelah melalui pertimbangan dengan pengurus
Pasal 5
Hak Keanggotaan
1.      Anggota biasa mempunyai hak :
a.       Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh HMTP UP ’45 YK untuk seluruh mahasiswa Jurusan Teknik Perminyakan.
b.      Menjadi anggota aktif.
c.       Mempunyai hak bicara dan hak suara dalam musyawarah HMTP UP ’45 YK yang diatur dalam tata tertib.
2.      Anggota aktif mempunyai hak :
a.         Terlibat aktf dalam kegiatan HMTP UP ’45 YK.
b.         Mencalonkan diri sebagai ketua HMTP UP ’45 YK
c.         Mempunyai hak suara dan hak bicara. Dalam musyawarah.



3.      Anggota purna mempunyai hak :
a.       Hak bicara dalam musyawarah pengurus yang diatur dalam tata tertib.
b.      Bergabung dalam keanggotaan Komisi pengawas Organisasi HMTP UP’45 YK
Pasal 6
Kewajiban Anggota
Anggota HMTP UP ’45 YK mempunyai kewajiban :
1.      Anggota biasa
mempunyai kewajiban mematuhi anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART), serta keputusan lainnya yang mengikat anggota HMTP UP ’45 YK.
2.      Anggota aktif
a.       mempunyai kewajiban :Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan lainya yang mengikat anggota HMTP UP ’45 YK
b.      Menjaga nama baik organisasi
3.      Anggota purna
a.       Mematuhi anggran dasar dan anggran rumah tangga serta keputusan lainnya yang mngikat anggota HMTP UP ’45 YK.
b.      Menjaga nama baik organisasi.
c.       Membantu kerja-kerja anggota aktif disaat yang dibutuhkan.
BAB III
MUSYAWARAH
Pasal 7
Musyawarah Akbar
1.      Musyawarah Akbar diselenggarakan satu kali dalam satu periode kepengurusan HMTP UP ’45 YK
2.      Musyawarah Akbar dihadiri oleh anggota pengurus, komisi pengawas dan dewan penasehat

3.      Untuk mensukseskan musywarah dibentuk pinpinan sidang pengantar yang beranggotaan minimal dua dari pengurus harian.
4.      Wewenang musyawarah akbar
a.         menetapkan hasil-hasil sidang dalam musyawarah akbar
b.         mencabut keputusan musyawarah akbar sebelumnya
c.         menetapkan ketua HMTP UP ’45 YK
d.        menetapkan dewan formatur
e.          menetapkan ketua dewan penasehat HMTP UP ’45 YK
f.          merekomendasikan pembina
Pasal 8
Musyawarah kerja :
1.      Musyarah kerja diselenggarakan setiap tiga bulan sekali.
2.      Musyawah dilaksanakan oleh pengurus harian HMTP UP ’45 YK beserta undangan lain yang ditentukan oleh pengurus harian.
3.      Musyawarah keja dipimpin oleh ketua HMTP UP ’45 YK.
4.      Wewenang musyawarah kerja.
5.      Mengevaluasi dan mencabut keputusan musyawarah kerja sebelumnya
6.      Menetapkan program kerja
7.      Mekanisme, agenda lengkap, serta materi musyawarah kerja diatur dan ditetapkan oleh pengurus harian.
Pasal 9
Musyawarah Pengurus Divisi
1.      Musyawarah pengurus divisi merupakan forum konsolidasi, koordinasi dan evaluasi program kerja serta merupakan forum ukhuwah kepanitiaan.
2.      Musyawarah dipimpin oleh kepala divisi atau yang ditunjuk.
3.      Musyawarah bewenang menentukan kebijakan intern divisi.
4.      Musyawarah dihadiri oleh pengurus divisi dan dapat mengundang pengurus harian dan divisi lainnya
5.      Musyawarah pengurus harian sekurang-kurangnya satu kali dalam empat pekan.

Pasal 10
Musyawarah Kepanitiaan
1.      Musyawarah kepanitiaan merupakan forum konsolidasi, koordinasi dan evaluasi program kerja serta merupakan forum ukhuwah pengurus divisi
2.      Musyawarah dipimpin oleh ketua panitia atau yang ditunjuk
3.      Musyawarah bewenang menentukan kebijakan intern panitia
4.      Musyawarah dihadiri oleh pengurus kepanitiaan dan dapat mengundang pengurus harian dan lainnya.
Pasal 11
Musyawarah istimewa
1.      Musyawarah istimewa dilaksanakan pengurus harian dengan pertimbangan ketua dewan Pembina HMTP UP ’45 YK memandang adanya kondisi darurat
2.      Kondisi darurat yang dimaksud adalah :
a.       Ketua HMTP UP ’45 YK tidak dapat mengemban mandat dari musyawarah akabar dan atau behalangan tetap
b.      Keadaan mengaharuskan adanya pembahasan tetang perubahan organisasi
c.       Jurusan teknik perminyakan fakultas teknik jurusan teknik perminyakan universitas proklamasi 45 Yogyakarta dibubarkan.

BAB IV
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pembina
1.      Pembina HMTP UP ’45 YK dipilih dan ditetapkan oleh dewan formatur atas rekomendasi musyawarah akbar dengan persetujuan pembina sebelumnya
2.      masa jabatan pembina adalah satu periode kepengurusan dan dapat diperpanjang atas persetujuan pembina terpilih dan dewan formatur.
3.      Pembina berwenang memberikan nasehat, masukan, dan rujukan terhadap HMTP UP ’45 YK yang berhubungan dengan organisasi HMTP UP ’45 YK beserta kegiatannya.
Pasal 13
Ketua komite Penasehat HMTP UP ’45 YK
1.      Ketua Komite Pengawas Organisasi HMTP UP ’45 YK dipilih melalui musyawarah akbar
2.      Tugas umum Komite Pengawas Organisasi HMTP UP ’45 YK :
a.       Memberikan kritik dan saran atau masukan melalui Ketua HMTP UP ’45 YK atau melalui Musyawarah Pengurus Harian.
b.      Membina anggota aktif.
c.       Melakukan penjagaan terhadap orisinilitas gerak organisasi HMTP UP ’45 YK
d.      Memberikan pertimbangan organisasi apabila diminta atau tidak diminta
e.       Menjembatani hubungan dengan keluarga alumni HMTP UP ’45 YK
3.      Masa jabatan ketua Komite Pengawas Organisasi HMTP UP ’45 YK satu periode dan memungkinkan untuk diperpanjang masa jabatannya atas persetujuan Musyawarah Akbar.
4.      Ketua Komite Pengawas Organisasi HMTP UP ’45 YK harus mempunyai kriteria :
a.       Telah menempuh enam semester
b.      Pernah aktif dipengurusan HMTP UP ’45 YK pada dua periode kepengurusan terakhir
c.       Mengikuti kadeisasi setingkat fakultas atau universitas.
Pasal 14
Ketua HMTP UP ’45 YK
1.      Tugas ketua HMTP UP ’45 YK  adalah
a.       Menerjemahakan garis-garis besar haluan kerja HMTP UP ’45 YK kedalam arahan kerja
b.      Melakukan pengawasan, koordinasi, dan penjagaan kepada pengurus
c.       Menjalin hubungan baik dengan pihak luar jurusan

2.      Wewenang ketua HMTP UP ’45 YK :
a.       Menentukan kebijakan khusus apabila diperlukan
b.      Memberikan peringatan atau sanksi kepada pengurus
c.       Mengangkat pengurus baru jika ada pengurus harian berhalangan tetap dengan pertimbangan dan persetujuan pengurus Harian Dan Komite Pengawas Organisasi Hmtp Up ’45 Yk.
3.      Kriteria ketua HMTP UP ’45 YK
a.       Mahasiwa yang sedang menempuh studi di jurusan teknik perminyakan UP ’45 YK Yogyakarta.
b.      Sehat jasmani dan rohani
c.       Aktif dipengurusan HMTP UP ’45 YK selama satu periode kepengurusan terakhir
d.      Minimal telah mengikuti jenjang kaderisasi LK 1 dan akan mengikuti LK 2.
e.       Berakhlak baik
f.       Aktif mengikuti Kegiatan spesifikasiasi teknik perminyakan.
Pasal 15
Sekretaris Umum
1.      Mendampingi ketua dalam pelaksanaan tugasnya
2.      Menggantikan ketua apabila ketua behalangan
3.      Menyosialisasikan HMTP UP ’45 YK di lingkungan jurusan
4.      Mengurusi Internal dalam HMTP UP ’45 YK
5.      Bertanggung jawab kepada Ketua HMTP UP ’45 YK
Pasal 16
Bendahara Umum
1.      Mengatur kebijakan keuangan
2.      Mengelola keuangan
3.      Mengupayakan peningkatan kesejahteraan pengurus
4.      Mengkoordinir dana usaha dibawahnya
5.      Betanggung jawab kepada ketua HMTP UP ’45 YK

Pasal 17
Pengurus biro/divisi
Pengurus biro/divisi meliputi biro kesekretariatan dan rumah tangga, biro dana usaha divisi Pengkajian dan kebijakan, divisi pengembangan ilmu dan teknologi, divisi seni dan olahraga, divisi pendidikan dan kaderisasi, divisi kerohanian, divisi humas dan PSDM (pengembangan sumber daya manusia).
1.      Pengurus biro/divisi terdiri dari koordinator dan anggota biro/divisi
2.      Bertugas merencanakan, mengorganisir, melaksanakan. Dan mengevaluasi serta mengembagkan kegiatan sesuai dengan arahan kerja dalam divisinya
3.      Berwenang menentukan kebijakan khusus di dalam biro/divisi dan dikonfirmasikan dengan Sekretaris Umum.
4.      Koordinator biro/divisi betanggungjawab kepada ketua, Sekretaris Umum dan bendahara

BAB V
DEWAN FORMATUR
Pasal 18
1.      Dewan formatur adalah dewan yang dibentuk oleh musyawarah akbar yang diberi amanah untuk menyusun kepengurusan HMTP UP ’45 YK
2.      Ketua dewan formatur adalah ketua yang terpilih
3.      Kriteria dewan formatur
a.       Anggota aktif HMTP UP ’45 YK
b.      Pernah ikut kegiatan HMTP UP ’45 YK
c.       Mempunyai kemampuan analisis tajam dengan objektifitas kesuksesan HMTP UP ’45 YK
d.      Berakhlak baik
4.      pemilihan anggota dewan dilakukan secara langsung, bebas jujur, rahasia dan adil melalui mekanisme pemilihan
5.      dewan formatur menjalankan tugasnya selambat-lambatnya 14 x 24 jam dari MUSYAK.
6.      setelah menyelesaikan tugasnya dewan formatur bubar dengan sendirinya
BAB VI
KADERISASI
Pasal 19
Mekanisme kaderisasi :
1.      Kaderisasi merupakan proses penjaringan, pembekalan, penjagaan, dan pemberdayaan kualitas serta potensi anggota HMTP UP ’45 YK
2.      Alur kaderisasi
a.       Alur kaderisasi merupakan tahap-tahap yang harus dilalui oleh semua pengurus dan anggota yang akan menjadi pengurus HMTP UP ’45 YK.
b.      Hal-hal yang menyangkut konsep materi dan pelaksanaan alur akan diatur oleh pengurus harian HMTP UP ’45 YK.

BAB VII
KEBIJAKAN UMUM
Pasal 20
Kebijakan umum memberikan penjelasan tentang :
1.      Pemberian tugas, wewenang dan tanggung jawab pengurus
2.      Mekanisme kerjasama antar divisi dan lembaga eksternal
3.      Tata administrasi
4.      Tata keanggotaan
5.      Tata keuangan
6.      Tata inventarisir
7.      Tata kegiatan
BAB VIII
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Pasal 21
Dalam upaya mencapai tujuan organisasi HMTP UP ’45 YK melakukan hubungan baik dan bekerjasama dengan berbagai pihak, baik dengan lembaga unit kegiatan mahasiswa di semua jurusan di UP ’45 yk, dengan BEM UNIVERSITAS, maupun lembaga umum baik dijurusan (HMTP UP ’45 YK, IATMI,IPA, SPE dll) dan diluar untuk merealisasikan kemaslahatan ummat dan bangsa.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 22
1.      Hal-hal lain yang berkaitan dengan kelembagaan HMTP UP ’45 YK Petroleum Engineering yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian dalam musyawarah akbar.
2.      Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan pada musyawarah awal dewan formatur tahun 2010 dan dapat dilakukan peninjauan kembali atau amandemen setiap tahun

 

 
Read more...